Eks Pimpinan Capem BNI OBO Bengkalis Jadi Tersangka Baru Korupsi KUR Rp46 Miliar

Eks Pimpinan Capem BNI OBO Bengkalis Jadi Tersangka Baru Korupsi KUR Rp46 Miliar
Rersangka adalah Romy Rizki (45)/foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Cabang Pembantu Operational Banking Office (OBO) Bengkalis. Tersangka adalah Romy Rizki (45), mantan pimpinan di perusahaan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Romy Rizky ditangkap oleh tim Subdit II di Jalan Hang Tuah, Kecamatam Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (21/05/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Penetapan tersangka terhadap TR dilakukan pada 20 Mei 2024. Dilanjutkan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Satu hari kemudian tersangka ditangkap," ujar Nasriadi, Rabu (22/05/2024)

Diketahui, pencairan kredit dilakukan pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022. Pencairan itu tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara Rp46.617.192.219, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi (BPKP) Riau.

Nasriadi menjelaskan, kerugian negara itu terdiri dari jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp45 miliar dan jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran Rp1.617.192.219.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rai Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nasriadi menjelaskan, kasus berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

Hasilnya, Kontrol Internal Bank menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.

Dari audit itu, ditemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitasnya dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.

Analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.

"Dalam kasus ini tersangka TR selaku Pemimpin Bank BNI Kantor Cabang Pembantu OBO Bengkalis periode bulan Agustus 2020 sampaj bulan April 2021 bertindak sebagai pemutus menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 debitur perorangan," kata Nasriadi.

Masing-masing debitur mendapat kredit sebesar Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektar dari Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT Bank BNI dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur.

Dalam kasus ini, sebelumnya rim penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riai telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Eko Ruswiyanto selaku mantan pimpinan di Bank BNI Bengkalis dam Dia ditetapkan sebagai tersangka Doni Suryadi yang merupakan mantan pegawai Penyelia Pemasaran.

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara pada Selasa, 22 Februari 2024.**

 

 

 

Sumber" Cakaplah.com

Berita Lainnya

Index