KPU Kota Cirebon Tolak Permintaan Pencoblosan Ulang

KPU Kota Cirebon Tolak Permintaan Pencoblosan Ulang

CIREBON, RIAUREVIEW.COM -KPU memutuskan tak akan melaksanakan pencoblosan ulang Pilkada Serentak di Kota Cirebon, baik Pilgub Jabar maupun Pilwalkot Cirebon. Keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Kota Cirebon. 

Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan keputusan tak dilaksanakannya pemungutan suara ulang itu diperkuat dengan hasil kordinasi dengan KPU Kota Cirebon dengan KPU Jabar. "KPU Kota Cirebon menolak rekomendasi yang disampaikan empat Panwascam," kata Emirzal yang dilansir detikcom saat konferensi pers di kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah, Sabtu (30/6/2018) malam. 

Lebih lanjut, Emirzal menilai adanya kejanggalan terkait rekomendasi pemungutan suara ulang yang diterimanya dari empat Panwascam, yakni Kecamatan Kejaksan, Pekalipan, Lemahwungkuk, dan Kesambi. Pasalnya, lanjut Emir, surat tersebut dilayangkan pada pada akhir batas waktu penyampaian rekomendasi pemungutan suara ulang.

"Jumat (29/6/2018) kemarin, hingga pukul 24.00 WIB merupakan batas akhir penyampaian surat rekomendasi, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 8/2018," ucap Emirzal. 

Terkait pembukaan kotak suara yang diduga melanggar PKPU Nomor 8/2018 karena sempat dibuka dan ditunda terlebih dahulu di kantor PPS atau kelurahan, Emirzal mengatakan secara mekanisme tak ada kesalahan teknis maupun prosedural. Emirzal menjelaskan kejadian tersebut secara subtansi hanya bersinggungan dengan pergeseran penghantaran kota suara dari PPS menuju PPK. 

"Pembukaan beberapa kotak suara semata-mata mengeluarkan surat pengantar dan sampul yang berisi C dan C1 KWK. Tidak menganggu kebedaraan dokumen data hasil perolehan dan penghitungan suara," katanya. 

Lebih lanjut, Emirzal mengaku pihaknya mendapatkan konfirmasi dari Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran pembukaan kotak suara. Dalam konfirmasi itu, lanjut Emir, Bawaslu Jabar menyatakan tak ditemukannya pelanggaran. 

"Sekitar pukul 11.30 WIB lalu Bawaslu Jabar sudah konfirmasi kami, hasilnya merekomendasikan untuk tidak melakukan emungutan suara ulang. Kemudian, penolakan pemungutan suara ulang ini diperkuat dengan empat Panwascam sudah menarik surat rekomendasinya sekitar pukul 21.00 WIB," katanya.

Emirzal menyebutkan total TPS yang diminta untuk pemilihan ulang sebanyak 24 TPS dari empat kecamatan di Kota Cirebon, yakni Kecamatan Kejaksan, Pekalipan, Kesambi, dan Lewahwungkuk.

Lebih rinci Emirzal menyebutkan untuk total TPS yang diminta pemilihan ulang di Kecamatan Kejaksan sebanyak 18 TPS, Pekalipan sebanyak satu TPS, Kesambi sebanyak tiga TPS, dan Lemahwungkuk sebanyak dua TPS.
 

Berita Lainnya

Index