Anggota DPR RI Laporkan Dugaan Korupsi di PT PHR ke Kejati Riau

Anggota DPR RI Laporkan Dugaan Korupsi di PT PHR ke Kejati Riau
Anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan/foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (26/6/2034) sore.  Ia melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Hinca  langsung bertemu dengan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas. Usai pertemuan, Hinca memberikan keterangan kepada awak media.

"Hari ini saya banyak menerima pengaduan itu. Saya teruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diperiksakan dan ditindaklanjuti yang saya laporkan," ujar Hinca.

Laporan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI itu secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dia berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Kali ini saya coba penegakan hukumnya benar-benar dijalankan. Ketika masyarakat melapor, belum tentu difollow up dengan baik, biar saya wakil rakyat yang melapor supaya seriuslah. Pengawasan dari saya juga melekat," kata politisi Partai Demokrat itu.

Dia memberi waktu kepada Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti laporan itu. "Kebetulan Aspidsusnya baru. Kini kado pertama la dari anda. Tidak terlalu lama la, seminggu dua minggu sudah ada updatenya," tuturnya.

Adapun laporannya, kata Hinca, terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT PHR, yaitu dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane.

"Menurut saya ni pemalsuannya luar biasa. Saya dengar juga dari media, ternyata itu surat-surat dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional,red) dipalsukan semua. Kemudian PHR-nya percaya itu, membayarin itu," beber dia 

Dalam laporannya, ada sejumlah petinggi di PT PHR yang diduga bertanggung jawab dalam persoalan itu. "Nama-nama yang saya laporkan ada 4. Irfan Zaenuri, Edi Susanto, dan (bagian) administrasinya," pungkas Hinca Panjaitan.

Terpisah, Kajati Riau Akmal Abbas melalui Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi membenarkan perihal kedatangan Hinca Panjaitan tersebut untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi.

"Betul. Memang ada Pak Hinca Panjaitan datang ke Kejati Riau dalam rangka menyampaikan sebuah laporan. Tapi itu kan sebatas surat masuk dulu. Jadi isi atau dalamnya perlu kami telaah, masuk dulu ke PTSP," kata Rozi.

Rozi mengaku belum mengetahui substansi dari laporan tersebut. Itu akan diketahui, setelah dilakukan penelaahan oleh bidang yang ditunjuk oleh Kajati Riau.

"Untuk sementara ini, kami belum tahu apa isi laporannya, substansinya apa. Mungkin nanti setelah sampai di pimpinan, menyampaikan disposisi kemananya, baru bisa kami sampaikan lagi ke teman-teman," pungkasnya.

Dari informasi dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.

Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyimpangan itu. Di antaranya, Edi Susanto, Vice President Procurment/VP dan Irfan Zaenuri, Executive Vice President Business Support – WK Rokan.

Penjelasan Manajemen PHR

Dikonfirmasi hal tersebut, Rudi Ariffianto Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan menjelaskan, bahwa PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi azas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).

"Terkait dengan proses bisnisnya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan Penandatangan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane, di mana agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan," katanya.

Selain itu, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan, yang bertujuan agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh PHR mengacu pada pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, antara lain Adil, Akuntabel, Integritas, Kompetitif dan Transparan. Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ujar Rudi.

Selain itu, tambahnya, untuk mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam Negeri atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi Kategori Wajib dengan persyaratan minimal 25%.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index