Terkait SPPD Fiktif, Polda Riau Tolak Permintaan Muflihun Diperiksa di Jakarta

Terkait SPPD Fiktif, Polda Riau Tolak Permintaan Muflihun Diperiksa di Jakarta
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi. (Foto: Klikmx.com/ist).

RIAUREVIEW.COM --- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi, menolak permintaan Muflihun untuk diperiksa di Jakarta.

Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Muflihun, terkait klarifikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPS) Fiktif, saat mantan Pj Walikota Pekanbaru ini masih bertugas di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau

Perkara tersebut, dikatakan Dirreskrimsus, masih tahap lidik. Sehingga, perlu dilakukan klarifikasi terhadap Muflihun.

“Masih tahap lidik, dia (Muflihun, red) baru kita minta klarifikasi,” ungkap Kombes Nasriadi , Jumat (28/6).

Rencana pemeriksaan Muflihun akan dilakukan pada Kamis (27/6/2024), namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit,” beber Kombes Nasriadi.

Perkaranya, beber Kombes Nasriadi, terkait SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.

Diakuinya, sebelumnya, pihak Kejaksaan tahun 2022 lalu telah menandatangani perkara tersebut. 

Kasusnya sendiri, sebut Nasriadi, telah memasuki penyelidikan tahap akhir.

“Ini sudah tahap akhir penyelidikan,” ucap Nasriadi.

SPDP fiktif yang diselidiki tersebut, terjadi di tahun 2020 silam. Kala itu, masih Covid-19, saat itu pesawat tidak diperbolehkan terbang, namun ada temuan tiket pesawat.

“Ada perjalanan dinas tahun 2020 lalu, saat itu kondisi masih pandemi Covid-19. Sementara waktu itu pesawat tidak ada terbang, tapi kami temukan ada tiket pesawat,” terang Nasriadi.

Penyidik, lanjut Nasriadi, sudah mengecek pesanan tiket tersebut ke pihak maskapai. Namun, pesanan itu tidak diakui.

“Kami sudah kroscek ke maskapai dan tidak ada dan tidak terdaftar,” jelas Nasriadi.

Upaya klarifikasi SPPD tersebut, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Muflihun, untuk datang hari Kamis (27/6/2024) ke Mapolda Riau. Namun, Muflihun tidak bisa hadir.

“Dia tidak hadir pada Kamis pagi untuk diklarifikasi dan sore hari surat masuk ke WA Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangai dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta,” jelas Nasriadi.

Dalam surat itu, beber Nasriadi, isinya agar dirinya (Muflihun, red) diperiksa di Jakarta.

“Saudara (Muflihun, red) juga membuat surat kepada saya untuk diperiksa di Jakarta. Kita tidak boleh pemeriksaan di sana (ditolak, red), kita periksa dia di sini (Mapolda Riau),” kata Nasriadi.

Nasriadi mengungkapkan, pemanggilan Muflihun, dalam rangka proses klarifikasi, ada tidaknya tindak pidana. 

“Saya harapkan saudara (Muflihun, red) dapat datang memberikan keterangannya. Karena kami menjunjung azas praduga tidak bersalah,” harap Nasriadi. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com

Berita Lainnya

Index