Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Pelaku Narkotika dengan Modus Kandang Ayam

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Pelaku Narkotika dengan Modus Kandang Ayam
Pelaku Narkotika dengan Modus Kandang Ayam/foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru akhirnya mengamankan dua pelaku narkotika yang menggunakan modus menyembunyikan barang haram di kandang ayam.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, didampingi Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko, menyebutkan bahwa dua pelaku berinisial S (20) dan K (18) telah diamankan.

"Berkat pengembangan kasus, dua pelaku berinisial S dan K berhasil ditangkap. Barang bukti narkotika ditemukan oleh petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru pada Rabu (29/5/2024) lalu," katanya, Selasa (2/7/2024).

Barang bukti yang diamankan berupa 945,4 gram narkotika, 4.570 butir pil ekstasi, dan dua ekor ayam bangkok.

Setelah terdeteksi melalui X-ray, barang haram tersebut diketahui akan dikirim ke Makassar. Penerima paket diketahui seorang warga bernama Abidin Mappa.

"Narkotika dikirim oleh pria berinisial DPA atas perintah Z. Paket tersebut diterima DPA dari seorang driver ojek online berinisial U. Setelah dilakukan control delivery terhadap U, petugas akhirnya bertemu dengan U. Dia mengaku menerima orderan dari seseorang sambil menunjukkan nomor handphone pemesan," ujar Manapar.

Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor HP tersebut dan melakukan control delivery di depan Toserba Sibam di Jalan Beringin, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

"Di sana, petugas mengamankan seorang pria berinisial FH, yang merupakan pemilik kedai donat. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," terang Manapar.

Dari pengembangan pelaku FH, pada Rabu (26/6/2024), polisi mengamankan S di parkiran SPBU Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, dan pelaku lainnya, K, di Kecamatan Payung Sekaki.

"Di rumah S, polisi menemukan 14 kotak kayu warna coklat sebagai wadah penyimpanan sabu dan pil ekstasi. Sementara di rumah K ditemukan satu kotak kayu berisi 11 bungkus narkotika dengan total 4.570 butir ekstasi dan dua ekor ayam bangkok. Satu orang kita tetapkan sebagai DPO berinisial A," pungkas Kompol Manapar.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index