Dugaan SPPD Fiktif, Mantan Pj Wako Pekanbaru Uun 10 Jam Diperiksa Polda Riau

Dugaan SPPD Fiktif, Mantan Pj Wako Pekanbaru Uun 10 Jam Diperiksa Polda Riau
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun/foto:riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 20.00 WIB atau sekitar 10 jam, Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun jalani pemeriksaan di Mapolda Riau terkait dugaan SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, pria yang akrab disapa Uun tersebut mengatakan dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik. 

"Saya datang penuhi panggilan penyidik karena saya adalah warga Indonesia yang taat hukum. Saya dimintai keterangan terkait dengan tugas pokok dan fungsi kami sebagai Sekretaris DPRD Riau," kata Muflihun, Senin (01/07/24) malam. 

Muflihun menjelaskan dirinya diperiksa terkait SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau namun pertanyaan penyidik tidak sampai pada masalah tiket maskapai. 

"Tidak ada sampai pada tiket maskapai," terangnya. 

Ditreskrimsus Polda Riau telah memanggil Uun beberapa waktu lalu. Namun Uun tidak datang dengan alasan sedang sakit dan berada di Jakarta Timur. 

Sementara kasus ini sebelumnya telah menyeret Tengku Fauzan Tambusai yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau. Ia menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran SPPD fiktif itu sebesar Rp2,8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejati Riau pada pertengahan Mei lalu. 

Dalam perjalanannya, Polda Riau telah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus ini.*

 

 

 

Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index