Tak Lulus PPDB SMP Negeri, Disdik Buka Peluang Terima Siswa Tempatan

Tak Lulus PPDB SMP Negeri, Disdik Buka Peluang Terima Siswa Tempatan
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal/foto: klikmx.com

RIAUREVIEW.COM --Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP negeri di Kota Pekanbaru diumumkan, Selasa (2/7/2024). Total, 9.005 tamatan SD Pekanbaru lulus dalam seleksi PPDB di 51 SMP negeri dan 4 SMP swasta.

Bagi siswa tempatan yang tidak lulus PPDB, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru membuka peluang bagi mereka diterima sekolah di SMP negeri. Namun, peluang itu ada jika terdapat kuota lebih di sekolah terdekat. 

Hasil seleksi PPDB di 55 SMP itu telah diumumkan Disdik melalui laman ppdbpekanbaru.id atau https://ppdbpekanbaru.id. Bagi siswa yang lulus selanjutnya mereka mesti melakukan pendaftaran ulang di sekolah tujuan.

"Pendaftaran ulang sudah dimulai hari ini sampai 4 Juli nanti. Apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan dinyatakan gugur haknya sebagai calon peserta didik baru SMP negeri tahun ajaran 2024/2025," kata Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (3/7/2024). 

Jamal menuturkan, apabila ada kekurangan peserta didik di sejumlah SMP negeri akan coba dipenuhi usai pendaftaran ulang.

"Sekarang pendaftaran ulang dulu lah, nanti kita lihat kalau memang ada sekolah yang kuotanya masih kosong, kita coba akomodir (calon peserta didik) tempatan yang bermasalah dengan administrasi seperti KK yang belum sampai 1 tahun. Itu yang akan kita prioritaskan," jelasnya. 

Jika memang tidak ada tambahan peserta didik, maka proses belajar mengajar di SMP yang minim peserta didik akan tetap dilanjutkan untuk tahun ajaran 2024/2025.

"Jadi kalau ada yang mau (mengisi kuota kosong), kita piroritaskan (tempatan). Tapi kalau tidak, segitu saja, tidak masalah," ungkapnya. 

Terdapat sejumlah berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran ulang seperti bukti pendaftaran online, membawa KK asli dan fotokopi 1 lembar, serta Surat Keterangan Kulus (SKL) dan fotokopi satu lembar.

Kemudian akte kelahiran asli dan fotokopi satu lembar, pas foto ukuran 3x 4 sebanyak lima lembar dan materai Rp10.000 dua lembar. Lalu ada juga syarat tambahan untuk jalur afirmasi, pindah orangtua dan jalur prestasi.

Berkas tambahan untuk jalur afirmasi yakni Kartu KIP/PKH/DTKS/Suket PIP Asli dan fotokopi satu lembar.

Sedangkan untuk jalur pindah orangtua yakni surat keterangan domisili asli dan fotokopi satu lembar. Mereka juga mesti menyertakan surat pindah orangtua asli dan fotokopi satu lembar.

Sementara untuk jalur prestasi akademis yakni sertifikat asli dan fotokopi satu lembar. Surat keterangan nilai rata-rata semester 1 hingga semester 6 dan fotokopi satu lembar.

Selanjutnya untuk jalur prestasi non akademik yakni menyertakan sertifikat asli prestasi dan fotokopi satu lembar. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com

Berita Lainnya

Index