Disegel Berlogo KPK, Mantan Pejabat Pemprov Terpaksa Kembalikan Rumah Dinas

Disegel Berlogo KPK, Mantan Pejabat Pemprov Terpaksa Kembalikan Rumah Dinas
Rumah dinas milik Pemrov. Riau disegel Berlogo KPK/foto: riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Sedikitnya lima rumah dinas yang selama ini dikuasai mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau secara tidak sah, sudah berhasil diambil alih lagi. 

Di antara rumah yang masih tercatat dalam aset daerah tersebut bahkan sudah ada yang dialihkan menjadi tempat usaha atau berpindah tangan ke ahli waris. 

"Saya lupa pastinya mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Riau Mardoni Arkom, Sabtu (27/7/24). 

Kapan rumah-rumah berplat merah itu diserahkan, Doni, sapaan akrabnya, tidak merincikan tanggal pastinya. Namum pengambilalihan rumah rumah dinas yang telah dikuasai secara tidak sah tersebut masih berproses. 

Rumah dinas yang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah diberi segel berlogo Pemprov Riau dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Selain itu ada juga rumah dinas lainnya yang terpaksa diambil alih juga terpampang tulisan yang sama. Namun di samping amaran berlogo Pemprov Riau dan KPK itu ada juga tertulis informasi bahwa Senjadinati pindah ke Jalan Tamansari. 

Ada pun keterlibatan lembaga anti rasuah itu sendiri sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tak kunjung tuntas. 

Belum diketahui dua rumah yang sudah disegel tersebut sebelumnya dikuasai oleh siapa. 

"Memang ada yang beralih menjadi bisnis. Tapi bagi kami poinnya dikembalikan, itu saja," ujar Doni lagi. 

Total tercatat ada 33 rumah dinas yang telah dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah. Pemprov Riau bersama KPK sudah memberikan deadline paling lambat 30 Juli sudah wajib dikembalikan. 

Selain rumah dinas ada juga mobil dinas. Jumlahnya ada sebanyak 98 unit. Menurut Doni, di antara kendaraan tersebut ada yang sudah melalui lelang tapi belum dilunasi pembayarannya ke Pemprov Riau. Ada juga yang dikuasai tanpa melalui proses lelang. 

"Untuk kendaraan prinsipnya sesuai arahan KPK bagi yang belum melunasi atau membayar segera lakukan kewajibannya seauai nilai lelang yang telah ditentukan," ujar Doni. **

 

 

 

Sumber:  riauterkini.com

Berita Lainnya

Index