RIAUREVIEW.COM --- Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2024-2029 berinisial RI diduga merupakan anggota dari partai politik (parpol) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu ia diduga juga pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari partai tersebut pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019-2024.
Terkait hal itu, KPU Provinsi Riau akan memanggil yang bersangkutan ke KPU Riau untuk mengklarifikasi. Demikian disampaikan komisioner KPU Riau Nugroho Susanto. Menurutnya, KPU akan melakukan pemanggilan RI besok, Kamis (15/8/24).
"Besok sekitar pukul.10.00 wib, KPU Riau akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi. Hasil klarifikasi akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. Rencana ini berdasar pembahasan kami di internal KPU Riau," terangnya.
Disinggung apakah komisioner yang diduga anggota parpol itu akan dipecat atau diberi sanksi, menurut Nugi hal itu merupakan wewenang DKPP untuk memutuskan. Keputusan akan diteruskan ke KPU RI.
"Sesuai ketentuan lembaga yang membuat putusan adalah DKPP RI. Kemudian putusan DKPP RI disampaikan ke KPU RI. Barulah KPU RI memutuskan sesuai putusan DKPP," pungkasnya.*
Sumber: riauterkini.com