Punya Peluang Besar Menang, PKB Serahkan SK B.1-KWK ke Suhardiman Amby-Mukhlisin

Punya Peluang Besar Menang, PKB Serahkan SK B.1-KWK ke Suhardiman Amby-Mukhlisin
Cak Mus mendampingi Suhardiman Amby dan Mukhlisin saat menjemput SK B.1-KWK PKB di Fairmont Hotel Jakarta. (Foto: Klikmx.com/ist).

RIAUREVIEW.COM --- Karena dinilai memiliki peluang besar untuk menang di Pilkada Kuansing 2024 nanti, akhirnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan SK B.1-KWK ke pasangan petahana Suhardiman Amby dan Mukhlisin.

Penyerahan SK itu digelar pada rapat akbar PKB dalam dukungan ke Paslon Pilkada se- Indonesia, di Hotel Fairmont Jakarta, Ahad (18/8/2024). Dipimpin langsung oleh Ketua Umum PKB Pusat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dengan dihadiri oleh seluruh kader PKB dan Paslon peserta Pilkada yang didukung oleh PKB.

Ketua PKB Kabupaten Kuansing, Musliadi atau akrab disapa Cak Mus kepada Pekanbaru MX membeberkan, paslon Suhardiman Amby dan Mukhlisin hadir dan menerima langsung SK B.1-KWK dari Cak Imin. Dengan ini, resmilah sudah PKB mendukung pasangan Suhardiman-Mukhlisin untuk Pilkada Kuansing 2024 nanti.

Cak Imin menurut Cak Mus, meminta kesemua kader PKB untuk mengerahkan segala potensi yang ada untuk memenangkan pasangan Suhardiman-Mukhlisin ini. Apalagi disurvey internal, pasangan Suhardiman-Mukhlisin jauh di atas pasangan calon yang lain.

Olehnya, PKB jelas Cak Mus, sangat optimis, jika pasangan yang juga didukung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat itu menang besar di Pilkada Kuansing 2024 nanti.

''Surveynya jauh tinggi dibanding calon yang lain. Kita sangat optimis pasangan Suhardiman-Mukhlisin ini menang besar di Pilkada Kuansing 2024 nanti,'' ujar Cak Mus.

Untuk diketahui, Surat Keputusan (SK) dukungan partai ke Paslon Pilkada, yang paling tinggi namanya B.1-KWK.

ST, SR, dan SK tidak bisa digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP). Sementara yang bisa digunakan untuk mendaftar adalah form B.1-KWK. 

Tanpa form bermaterai 6000 itu, dukungan partai dianggap belum sah. Form B.1-KWK merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon. ***

 

 

 

 

Sumber: Klikmx.com

Berita Lainnya

Index