RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membatasi dana kampanye bagi para Calon Gubernur Riau (Cagubri) maksimal Rp34,9 miliar.
Jumlah tersebut telah disepakati bersama tiga pasangan calon gubernur yaitu Syamsuar-Mawardi, M Nasir-HM Wardan dan Abdul Wahid-SF Hariyanto.
"KPU bersama tim dari tiga pasangan calon telah menyepakati batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 34,9 miliar. Ini mencakup berbagai kebutuhan kampanye, mulai dari alat peraga hingga pertemuan dengan masyarakat," kata Komisioner KPU Riau Divisi Teknis dan Pelaksanaan, Nahrawi, Rabu (25/9/24).
Dana kampanye yang disepakati itu, ia melanjutkan, meliputi biaya untuk alat peraga kampanye, dua kali pertemuan umum, 47 kali pertemuan terbatas, serta 705 kali pertemuan tatap muka dan dialog dengan masyarakat.
Selain itu, biaya ini juga mencakup pemasangan dan penyebaran alat peraga, kegiatan olahraga, kesenian, hingga acara sosial keagamaan.
"Pemasangan spanduk dibatasi maksimal 7.448 buah, sementara selebaran, brosur, pamflet, dan poster masing-masing dibatasi hingga 100.000 unit. Adapun jasa konsultan dibatasi dengan anggaran Rp500 juta per pasangan calon. Dengan semua komponen ini, total anggaran kampanye mencapai Rp34,9 miliar," jelas Nahrawi.
Nahrawi menegaskan seluruh pasangan calon dan tim masing-masing wajib mematuhi hal tersebut.
"Semua pasangan calon diharapkan mematuhi aturan yang sudah disepakati agar kampanye berjalan dengan tertib dan sesuai aturan," tegasnya.
Sumber: Riauaktual.com