Masa Kampanye Dimulai, KPU Riau Larang Cakada Konvoi Hingga Menjanjikan Uang

Masa Kampanye Dimulai, KPU Riau Larang Cakada Konvoi Hingga Menjanjikan Uang
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan (foto: Riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mempersilahkan pasangan calon kepala daerah (Cakada) untuk berkampanye mulai hari ini, Rabu (25/9/24) hingga tanggal 23 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan penetapan masa kampanye tersebut sudah sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Ia pun meminta agar pasangan calon dan masing-masing tim Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) mengikuti aturan.

Adapun larangan-larangan selama masa kampanye tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Diantaranya jangan berboncengan lebih dari satu orang di kendaraan roda dua, jangan tidak menggunakan helm berstandar SNI dan tidak menggunakan mobil bak terbuka saat menuju lokasi kampanye. Intinya taat terhadap aturan dan norma-norma yang berlaku," tegas Rusidi.

Pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dalam Pasal 66 juga ditegaskan kepada setiap Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

Kemudian selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index