RIAUREVIEW.COM --Hendri akan dilantik sebagai Anggota Dewan PErwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2024 - 2029. Ia merupakan calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang maju di daerah pemilihan (dapil) Riau II.
Pelantikan ANggota DPR RI periode 2024 - 2029 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 mendatang. Dapil Riau II meliputi Kabupaten Kampar, Kuansing, Inhu, Inhil dan Pelalawan.
Penetapan Hendri seagai calon Anggota DPR RI terpilih menuai polemik di tengah masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sebab, secara perolehan suara, Hendri berada di urutan kelima. Ia hanya mengantongi 3.189 suara.
Urutan suara terbanyak pertama adalah Abdul Wahid. Abdul Wahid mundur sebagai Anggota DPR RI terpilih karena maju di Pilkada Riau 2024.
Seyogyanya, posisi itu diisi oleh H Mafirion, selaku calon terpilih peringkat kedua suara terbanyak di Dapil Riau II. Namun, KPU RI menyatakan Mafirion tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota DPR RI karena diberhentikan dari anggota partai.
Ketika Mafirion dipecat, masiha ada Aherson sebagai suara terbanyak ketiga, namun PKB juga memecatnya. Mafirion dan Aherson merupakan putra daerah Kuansing. Sementara, pemilik suara terbanyak keempat yakni Riza Ramlan menyatakan mengundurkan diri.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024, dan telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id.
Sumber: goriau.com