Camat Pangkalan Kerinci Terbukti Langgar Aturan Netralitas ASN, Terancam Sanksi Berat

Camat Pangkalan Kerinci Terbukti Langgar Aturan Netralitas ASN, Terancam Sanksi Berat
Ilustrasi politik praktis (foto: haluanriau.co)

RIAUREVIEW.COM --Camat Pangkalan Kerinci, Junaidi (Jhon sro) terbukti melakukan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2024, Sabtu (5/10/2024), kini Camat Pangkalan Kerinci menghadapi ancaman sanksi berat dan termasuk hukuman pidana telah terbukti netralitas melanggar ASN.

Kadiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Sakir Hamdani menyampaikan berdasarkan laporan dengan nomor :002/PL/PB/KAB/04.08/IX/2024 pada tanggal 30 September 2024.Setelah melalui proses kajian dan analisa terhadap fakta dan bukti.

Maka keputusan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu setelah melalui proses kajian dan analisa terhadap fakta dan bukti. Maka Camat Pangkalan Kerinci Junaidi (Jhon Sro) terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024.

"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Camat Pangkalan Kerinci dinyatakan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu melanggar ketentuan Netralitas dan kode Etik ASN. Laporan dan hasil kajian pelanggaran ini akan di teruskan ke Bada Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), "ucap Sakir

Supaya segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pilkada serentak 2024.

 

 

 

Sumber: Haluanriau.co

Berita Lainnya

Index