Kuasa Hukum MS Ajukan Klarifikasi Resmi ke Polda Riau

Kuasa Hukum MS Ajukan Klarifikasi Resmi ke Polda Riau
Mapolda Riau (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Kuasa hukum MS, DR (c) Dedek Gunawan SH MH, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai kliennya MS, pasca pemeriksaan dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Riau, Kamis (10/10/2024).

Dedek Gunawan menyampaikan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang bersumber dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karabianto.

Dedek mengatakan, klarifikasi ini menyoroti beberapa poin penting yang dinilai perlu diluruskan demi menjaga harkat dan martabat kliennya serta mencegah dampak buruk lebih lanjut, baik secara hukum maupun sosial.

Salah satu poin utama adalah keberatan terhadap narasi pemberitaan yang menyebutkan, barang yang disita terkait kasus itu diduga pemberian dari seseorang yang dikonotasikan sebagai Muflihun, salah satu kandidat Walikota Pekanbaru dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, narasi ini memberikan dampak yang merugikan tidak hanya kepada MS, tetapi juga kepada Muflihun, yang sedang berjuang dalam kontestasi politik.

Dalam klarifikasinya, Dedek menegaskan, sepanjang pengetahuannya, MS tidak pernah menyatakan hal tersebut selama pemeriksaan. Pernyataan ini diklaim bisa dibuktikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani kliennya.

Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu mengajukan keberatan resmi kepada Kapolda Riau, melalui Kabid Humas, untuk mengoreksi informasi yang dinilai tidak akurat tersebut.

Selain itu, Dedek Gunawan juga menggarisbawahi dampak politis yang muncul akibat pemberitaan tersebut. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap bagaimana informasi yang salah tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merugikan citra Muflihun dalam Pilkada.

Ia menyebut, tidak sedikit akun media sosial yang melakukan capture berita tersebut dan menggunakannya sebagai konten negatif. Sehingga memperburuk suasana kompetisi politik yang seharusnya berlangsung secara sehat dan adil.

"Jika pemberitaan tendensius ini dibiarkan tanpa adanya klarifikasi, bukan hanya nama baik klien kami yang terancam, tetapi juga dapat memicu langkah hukum dari pihak yang merasa dirugikan," tegas Dedek.

Dia menyebut pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, baik terhadap MS maupun Muflihun. Dia berharap media turut menjaga integritas dengan menyampaikan kebenaran.

Pihaknya juga berharap, melalui klarifikasi ini diharapkan mampu meluruskan berbagai kesalahpahaman yang telah berkembang, serta menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta dan tidak bersifat merugikan pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.**

 

 

Sumber: Cakaplah.com

Berita Lainnya

Index