RIAUREVIEW.COM --KPU Kota Pekanbaru akan menggelar debat publik Paslon Walikota/Wakil Walikota sebanyak dua kali. Debat pertama dilaksanakan 8 November 2024 di SKA Co Ex Pekanbaru.
Demikian disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi, usai rapat koordinasi persiapan debat publik, Kamis (24/10/2024).
Rizqi menjelaskan, debat publik adalah salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 pasal 19.
"PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam pasal 19 mengamanahkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon peserta pemilihan," ungkap Rizqi.
Rizqi merinci, debat publik dimulai pukul 20.00 WIB. Disiarkan langsung Riau Televisi (RTV) dan channel YouTube KPU Pekanbaru. Kegiatan ini mengusung tema 'Kesejahteraan, sosial, ekonomi, seni budaya dan pengelolaan lingkungan'.
"Format debat publik dibagi dalam enam segmen dalam durasi 180 menit. Menghadirkan moderator dari televisi nasional," tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya melibatkan tujuh tim perumus. Terdiri dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat.
Ia juga menegaskan, paslon wajib hadir dalam kegiatan tersebut. "Debat publik bagi pasangan calon ini tidak bisa didelegasikan. Jika ada paslon yang tidak hadir, maka akan kita umumkan di laman KPU Pekanbaru," tegasnya.
Rizqi mengingatkan paslon untuk menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Pihaknya hanya membatasi 40 orang pendukung untuk masing-masing paslon.
"40 orang tersebut sudah termasuk paslon itu sendiri. Tidak dibenarkan membawa pendukung lebih dari itu, baik yang masuk dalam ruangan ataupun yang tidak," pungkasnya.
Selanjutnya, Rizqi menginformasikan untuk debat publik kedua akan digelar 22 November 2024 mendatang.
Sumber: Cakaplah.com