RIAUREVIEW.COM -- Ditreskrimum Polda Riau mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial RF alias Riko dan FJ alias F. Kakak beradik itu merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus membongkar toko baju.
Keduanya diketahui telah beraksi sejak 2022 lalu, dan berhasil menggasak puluhan toko yang ada di Provinsi Riau dan sekitarnya.
"Para tersangka ini melakukan pembongkaran terhadap toko-toko pakaian di beberapa tempat, termasuk di wilayah Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, dan Pangkalan Kerinci," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing, Kamis (7/11).
Disampaikan Asep, para pelaku beraksi dengan cara merusak gembok toko-toko pakaian pada malam hari untuk mencuri barang-barang yang kemudian dijual di toko milik mereka sendiri. Aksi ini, menurut Asep, telah mencakup sedikitnya 27 lokasi .
Untuk RF, dia bertugas merusak gembok dan membuka toko, sementara sang adik, FJ, berperan sebagai pengemudi yang mengangkut barang-barang hasil curian. Mereka mengincar toko-toko pakaian yang baru dibuka atau milik pemilik lain, termasuk toko milik anggota kepolisian.
"Pelaku terlebih dahulu mengamati toko yang menjadi target dan melakukan aksi pembongkaran pada malam hari atau dini hari dengan merusak gembok. Setelah itu, barang-barang curian dibawa keluar," lanjut Asep.
Setelah berhasil mencuri, barang-barang tersebut disimpan dan dijual di toko milik mereka yang berlokasi di Pasar Ginting. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa pakaian yang masih memiliki label dan barcode yang menunjukkan toko asalnya, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
"Kami menemukan label dan barcode milik toko asal pada beberapa barang yang kami sita. Barang-barang ini kini tengah disortir untuk dikembalikan kepada pemiliknya," jelas Asep.
Selain itu, polisi juga menyita peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pembongkaran, seperti alat pemotong gembok. Saat ini, RF dan FJ dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Butir Ketiga, ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Keduanya ditangkap di Perumahan Mutiara Garden Tarai Bangun, Pasar Ginting Kubang, pada Selasa (5/11). Kombes Asep menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat Riau dapat merasa lebih aman, dan para pelaku kejahatan lainnya bisa segera diberantas," ujarnya.
Sumber: Riaumandiri.co