RIAUREVIEW.COM --- Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) mengadakan diskusi publik bertajuk Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pustaka Unilak, Sabtu (9/11/2024).
Agenda ini merupakan kegiatan rutin FH Unilak dan bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai peran dan perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas mereka.
Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH menyatakan bahwa tema diskusi kali ini sangat relevan dengan kondisi yang dihadapi para advokat di Indonesia.
"Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, mulai dari konsultasi, bantuan, hingga pendampingan dalam proses hukum demi kepentingan klien. Namun, seringkali advokat menghadapi kendala saat menjalankan tugasnya," ujar Dr Fahmi.
Dijelaskannya, meskipun sudah ada Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjamin hak imunitas advokat, situasi di lapangan menunjukkan adanya tantangan yang dihadapi oleh profesi ini.
Dr Fahmi juga mengingatkan bahwa hak imunitas advokat, yang diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023, memberikan perlindungan hukum kepada advokat agar tidak dapat dituntut dalam pelaksanaan tugas profesinya.
"Secara tersirat, peraturan ini memberi ruang bagi advokat untuk menjalankan tugas mereka tanpa khawatir akan adanya tekanan atau intimidasi hukum," tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber kredibel yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof Dr Syahlan SH MH, Dosen FH Unilak dan Advokat Dr H M Yusuf Daeng SH MH PhD, dan dari Polresta Pekanbaru Dr Rudi Pardede SH MH.
Selain itu turut hadir juga Ketua Perhimpunan Advokat Bersatu Republik Indonesia Tatang Suprayoga SH MH dan Sekretaris PRABU RI Meidizon Dahlan SH MH, serta Moderator Rachmat Oky Saputra SH MH.
Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif mendalam terkait hak imunitas advokat serta manfaat yang dapat diambil oleh peserta. "Kami berharap diskusi ini memberikan pemahaman lebih luas dan bermanfaat bagi semua pihak yang hadir," tutup Dr Fahmi.*
Selain itu, Perhimpunan Advokat Bersatu Republik Indonesia Tatang Suprayoga SH MH menyampaikan, bahwa hak imunitas bukan hanya menjadi hak eksklusif advokat, tetapi juga dimiliki oleh penegak hukum lainnya seperti polisi.
"Polisi dan advokat sama-sama memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas mereka, selama tindakan tersebut dilakukan sesuai aturan dan untuk kepentingan penegakan hukum yang benar," ungkapnya.
Dijelaskannya, hak imunitas merupakan proteksi hukum yang diberikan kepada advokat maupun penegak hukum lainnya agar mereka tidak dapat dituntut ketika menjalankan tugas sesuai hukum.
"Misalnya, advokat yang mendampingi klien atau melakukan pembelaan di pengadilan tidak bisa dituntut secara hukum selama tindakannya dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan hukum yang sah,"
Diskusi ini menjadi momen penting dalam memperkuat pemahaman tentang hak dan kewajiban advokat, serta mengajak semua pihak untuk menghormati peran advokat dalam menjaga keadilan.