RIAUREVIEW.COM --Jaksa mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru ke penyidik. Berkas itu harus dilengkapi.
Di perkara ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah menetapkan dua tersangka berinisial YS dan AS. YS diketahui menjabat Ketua LAMR Kota Pekanbaru tahun 2020 sedangkan bendahara.
"P-18 (berkas perkara dinyatakan belum lengkap,red)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Niky Juniesmero, Selasa (12/11/2024).
Atas hal itu, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19 yang harus dilengkapi. Pengembalian dilakukan pada pekan kemarin.
"Kamis (7/11/2024) kemarin dikembalikan ke penyidik," kata Niky.
Kedua tersangka diduga korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) kepada LAMR Pekanbaru sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
Sumber: cakaplah.com