Puluhan Ribu Anak Terjerat Judi Online, Regulasi Pemerintah soal Gawai Dianggap Masih Mandul

Puluhan Ribu Anak Terjerat Judi Online, Regulasi Pemerintah soal Gawai Dianggap Masih Mandul
Ilustrasi (foto: bertuahpos.com)

RIAUREVIEW.COM --Regulasi pemerintah terkait gawai dianggap masih mandul. Apalagi, setelah 80 ribu anak di Indonesia terjerat dalam kasus Judi Online (Judol), kata Psikolog klinis Universitas Indonesia, A. Kasandra Putranto.

Oleh sebab itu, perlu ada regulasi tegas terkait penggunaan gawai pada anak-anak. Kasandra menilai penyalahgunaan gawai selama pandemi menjadi akar dari adiksi ini dan harus segera dievaluasi.

“Selama dua tahun pandemi, anak-anak kita hidup hanya dengan gawai dan kehilangan masa kecil mereka. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” ujar Kasandra dalam keterangannya dikutip Sabtu, 23 November 2024.

Kendati demikian, memberlakukan larangan total penggunaan gawai—khususnya kepada anak—juga bukan solusi yang baik. Dia menyarankan regulasi yang jelas mengenai batasan penggunaan gawai sesuai usia, serta kontrol ketat terhadap akses internet dan media sosial bagi anak-anak.

“Pemerintah harus menetapkan batasan usia bagi pengguna internet dan media sosial, seperti yang dilakukan di Korea Utara dan Australia. Selain itu, kerja sama dengan penyedia media sosial dan gim juga penting untuk menerapkan kebijakan yang melindungi anak-anak,” katanya.

Dampak Psikologis Judi Online

Kasandra menjelaskan bahwa judi online memberikan dampak psikologis dan sosial yang serius. Anak-anak dan remaja yang terjerat sering kali mengalami kesulitan mengendalikan diri, yang berujung pada gangguan kecemasan, depresi, hingga perilaku agresif.

“Pelaku judi online cenderung kehilangan kendali terhadap keuangan. Mereka menghabiskan dana simpanan atau alokasi lain untuk berjudi, yang akhirnya memicu masalah kriminal,” jelasnya. Penelitian menunjukkan bahwa remaja berusia 12 hingga 18 tahun adalah kelompok paling rentan, dengan hampir dua pertiga pernah berjudi dalam setahun terakhir.

Kasandra mengusulkan pemerintah menjalin kesepakatan dengan platform digital untuk menaikkan batas usia pengguna gim dan media sosial. Selain itu, ia menyarankan pemblokiran konten negatif yang dapat diakses anak-anak.

Ia juga menekankan pentingnya psikoedukasi melalui media seperti televisi. Program edukasi yang menarik, katanya, bisa membantu menyalurkan energi anak-anak ke aktivitas positif seperti pengembangan hobi dan kreativitas.

Sebagai perbandingan, Inggris telah memberlakukan panduan pembatasan penggunaan gawai selama jam sekolah. Sementara itu, Prancis tengah menguji larangan penggunaan gawai bagi siswa di bawah usia 15 tahun di 200 sekolah sejak September 2024.

“Langkah serupa dapat diterapkan di Indonesia untuk mengurangi dampak buruk penyalahgunaan gawai pada anak-anak. Namun, semua pihak—pemerintah, keluarga, dan masyarakat—harus bekerja sama,” tutup Kasandra.***

 

 

 

Sumber: Bertuahpos.com

Berita Lainnya

Index