Dugaan Korupsi Rp972 Juta, Jaksa Tahan Kadiskominfotiksan Pekanbaru Raja Hendra

Dugaan Korupsi Rp972 Juta, Jaksa Tahan Kadiskominfotiksan Pekanbaru Raja Hendra
Kejari Pekanbaru menahan 3 orang tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, foto: Riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.

Ketiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut, Raja Hendra Saputra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru. Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru dan Muhammad Rahman Aziz (MRA), selaku Direktur CV Riau Tanjak Sempena, kontraktor pelaksana kegiatan.

"Ada tiga tersangka yang kita tetapkan dan dilakukan penahanan, dengan inisial RH selaku Kadiskominfo. Dia juga selaku PA (Pengguna Anggaran). Kemudian inisial KDAD selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen,red) dalam kegiatan ini, dan MRA selaku penyedia yang merupakan Direktur CV Riau Tanjak Sempena," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero didampingi Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi kepada wartawan Kamis (9/1/25)

Dikatakan Niky, Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2023 di Diskominfotiksan itu, telah terjadi penyimpangan merugikan negara sebesar Rp972 juta.

Dimana penyimpangan itu bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti Ponsel.

Raja Hendra dan Kanastasia tidak menjalankan tugasnya selaku PA dan PPK dengan baik. Sehingga kegiatan yang Pagu anggarannya senilai Rp1,2 miliar ini mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,red) Provinsi Riau.

"Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Pekanbaru dalam perkara ini, Niky menyatakan kalau pihaknya masih melakukan pendalaman. Belum sampai ke situ (keterlibatan oknum anggota Dewan-red)," ungkap Niky.

Untuk kegiatan ini lanjutnya, mulai dari biaya pembuatan video semua RAB (Rencana Anggaran Belanja,red), MRA yang menyiapkan selaku pihak penyedia. Mereka sudah bekerja sama di awal pembuatan kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023.

"Kalau sumber anggaran tetap dari APBD. Kalau terkait pokir (pokok pikir) dan sebagainya itu masih kita dalami. Adanya hubungan antara oknum anggota dewan dan tersangka MRA, itu juga masih kita dalami,"terangnya.

Dalam kesempatan itu, Niky menegaskan kalau ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sembari itu, pihaknya berupaya merampungkan proses penyidikan perkara.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.*

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index