Gugatan Petahana Bupati Afrizal Sintong-Setiawan Kandas

Gugatan Petahana Bupati Afrizal Sintong-Setiawan Kandas

RIAUREVIEW.COM --Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon kepala daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.

Sidang lanjutan yang digelar 4 Februari 2025, pukul 13.30 WIB, untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir dengan nomor registrasi 3/PHPUBUP-XXIII/2025.

Pemohon dalam perkara ini adalah Altzal Sintong-Setawan, sedangkan kuasa hukum termohon berasal dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta JPN Kejari Rohil.

Dalam amar putusan, hakim yang dibacakan oleh Suhartoyo menyebut mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Kemudian menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," tukasnya.

Sebelumnya MK juga telah menolak gugatan permohonan dari Adam - Sutoyo Kuansing, dan Ferdiansyah - Soeparto untuk Pilkada Dumai, dan Muflihun - Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index