Timgab Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Bungkus Sabu-Sabu Di Perairan Pambang

Timgab Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Bungkus Sabu-Sabu Di Perairan Pambang
Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 bungkus.(dok)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Tim Gabungan (Timgab) Bea Cukai – Polri kembali berhasil menggagalkan pengiriman narkoba skala besar di wilayah perairan Pambang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin 17 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. 

Koordinasi dan kerjasama tim, antara  Bea Cukai Bengkalis dengan Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri dalam menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak 20 bungkus, setidaknya upaya kongkrit dilakukan, untuk memutus mata rantai peredaran narkotika golongan 1 masuk ke wilayah Riau.

Sebelumnya juga, tim gabungan turut berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 90 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh china. Upaya penindakan ini didapati dari informasi 16 Februari 2025 terkait adanya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di perairan Bengkalis.

Sehingga melalui kerja tim, dibentuk tim gabungan, terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri.

Tim Gabungan melakukan briefing dan membuat skema untuk melakukan penindakan di laut terhadap upaya penyelundupan tersebut yang diawali dengan Satgas Patroli BC 10010 dan Tim Gabungan melakukan patroli laut ke perairan arah perbatasan Malaysia – Indonesia, pukul 21.30 WIB.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bengkalis Agus Widodo, Rabu (19/2/2025). Pengungkapan ini berhasil pada 17 Februari 2025 pukul 01.30 WIB. Timgab mendeteksi Speedboat yang mencurigakan, kemudia dilakukan pengejaran, akan tetapi pengemudi speedboat tersebut tidak mau berhenti dan melakukan manuver, yang membahayakan dan bersenggolan dengan Speedboat Satgas Patroli BC 10010.

Dari hasil pengejaran, petugas berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial MN dan SK dengan barang bukti 1 koper, yang berisikan 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkotika jenis shabu seberat 20 Kilogram (Kg). Atas tindakan itu, petugas langsung mengambil tindakan dan memproses para tersangka, bersama barang bukti.

“Sinergi Penindakan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khususnya KPPBC TMP C Bengkalis untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, serta mendukung Asta Cita untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba dan penyelundupan,”ungkapnya.(ra)

Berita Lainnya

Index