KPU Siap Hadapi Apapun Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada Siak

KPU Siap Hadapi Apapun Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada Siak
KPU Riau, foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pembuktian serta pemeriksaan saksi dan ahli dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Siak 2024 pada Senin (17/2/2025) lalu.

MK dijadwalkan membacakan putusan akhir pada 24 Februari 2025 mendatang.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa pihaknya bersama KPU Siak terus berkoordinasi dan siap menghadapi apapun keputusan MK.

"Kami menghormati dan siap mengawal seluruh prosesnya. Apakah permohonan pemohon ditolak atau diterima hingga berujung pada pemungutan suara ulang (PSU), kami siap melaksanakan sesuai ketentuan," ujar Nugroho.

Ia menambahkan, jika MK memutuskan digelarnya PSU, pihaknya akan mengikuti arahan sesuai amar putusan yang dikeluarkan.

"Kami akan menjalankan setiap tahapan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa Pilkada Siak 2024.

Sebelumnya petahana Alfedri-Husni Merza mengajukan gugatan ke MK atas keunggulan penantang Afni-Syamsurizal.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index