DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Pembentukan dan Penetapan Nama-nama Susunan Keanggotaan Pansus LKPJ

DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Pembentukan dan Penetapan Nama-nama Susunan Keanggotaan Pansus LKPJ

KEPULAUAN MERANTI, RIAUREVIEW.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna Pembentukan dan Penetapan Nama-nama Susunan Keanggotaan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE dan diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya berlangsung di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu Selatpanjang, Rabu (09/04/2025) sore.

Khalid Ali mengungkapkan bahwa rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 07/Kpts-DPRD/KBM/IV/2025, Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan agenda pokok yaitu Pembentukan dan Penetapan Nama-nama Susunan Keanggotaan Pansus LKPJ.

"Sebagai mana kita maklumi bersama, bahwa tertanggal, 24 Maret 2025, Pimpinan DPRD telah menyurati Pimpinan Fraksi-fraksi dengan, Nomor surat : 170/DPRD/064, Perihal : Pengiriman nama-nama utusan keanggotaan Pansus LKPJ, berdasarkan surat masuk pada pimpinan, seluruh fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya untuk duduk di pansus LKPJ," ungkapnya.

Panitia Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki tugas membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.

Untuk masa kerja Panitia Khusus LKPJ yakni paling lama 30 hari kerja terhitung mulai keputusan ini berlaku. Segala biaya akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun nama-nama susunan keanggotaan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut :

1. H. Khalid Ali SE, sebagai penanggungjawab. 2. Ardiansyah SH M. SI, sebagai koordinator. 3. Antoni Shidarta, SH MH, sebagai koordinator.  4. Cun Cun SE M. SI, sebagai anggota. 5. Nina Surya Fitri SH MKn, sebagai anggota. 6. Sopandi S. Sos, sebagai anggota. 7. Suzami, sebagai anggota. 8. H. Idris M. SI, sebagai anggota. 9. H. Hatta, sebagai anggota. 10. DR. H. M. Tofiqurrohman, S. Pd SH, M. SI, sebagai anggota. 11. Rosihan Afrizal, SH, sebagai anggota. 12. Fazrul Amraini S. Pd, sebagai anggota. 13. Darsini SM, sebagai anggota dan 14. Muhammad Khardafi SE. MIP, sebagai Sekretaris bukan anggota. (Sp)

Berita Lainnya

Index