RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, siap menghadapi gugatan hasil pilkada Siak tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Beberapa hari lalu, kami sudah menerima surat dari MK. Dalam perkara ini, kami sebagai pihak termohon,” kata ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, Kamis (24/4/25).
Wawan, sapaan akrab ketua KPU itu mengatakan, perkara yang dimaksud adalah, gugatan dari calon wakil bupati Siak nomor urut 01 Sugianto, terkait periodisasi calon bupati Siak nomor urut 3 Alfedri, yang telah dianggap sudah menjabat 2 periode, sebelum pencalonan kali ini.
Wawan mengaku, lembaganya sudah siap dalam perkara ini. Sebab, kerjanya selama ini sudah dinilai sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
“Dasar kami adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujarnya.
Meskipun nanti MK mengabulkan gugatan dari pemohon, dan kembali melakukan pilkada. Pihaknya siap mentaati perintah tersebut.
Sebagaimana diketahui, untuk menggelar pilkada Siak 27 November kemarin, KPU menghabiskan anggaran Rp 28 miliar dari APBD Siak, mulai dari tahapan pilkada, seperti badan adhoc hingga logistik.
PSU yang digelar 22 Maret kemarin juga telah menghabiskan anggaran Rp 600 juta lebih. Jika MK mengabulkan gugatan pemohon untuk menggelar pilkada ulang, tentu anggaran tersebut makin bertambah.
Sebagaimana diketahui, MK saat ini telah melakukan registrasi berkas gugatan dari pihak pemohon atas nama Sugianto.
MK telah menetapkan waktu persidangan. Yakni tanggal 27 April mendatang dimulai sidang perdana dengan mendengar gugatan pemohon, tanggal 29 April MK kembali bersidang dengan mendengarkan para pihak terkait dan 5 Mei, MK menggelar sidang dengan agenda Dismissal.**
- POLITIK
- Siak
KPU Siak Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MKS
Redaksi
Kamis, 24 April 2025 - 19:36:44 WIB

Pilihan Redaksi
IndexCiri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Di Selat Morong, Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung Berpakaian Warna Pink
Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu-Sabu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index POLITIK
DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI
Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:26 Wib POLITIK
Kecelakaan Beruntun di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Satu Orang Tewas
Ahad, 10 Agustus 2025 - 19:29:36 Wib POLITIK
Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman
Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:22:52 Wib POLITIK