RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh ruangan kantor pemerintahan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi menyambut baik kebijakan penetapan Perda KTR tersebut. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok.
“Efek ataupun dampak rokok sendiri tentu berdampak kepada masyarakat ataupun lingkungan. Kita pertimbangkan juga, karena ada kawasan layak anak, dan pertimbangan menuju kota layak anak,” ujar Azwendi, Jumat (25/7/2025).
Dikatakannya, secara medis paparan asap rokok sangat berbahaya terutama bagi perokok pasif. Kebijakan Perda KTR, tentunya harus cepat diterapkan terutama di ruangan ber-AC.
“Merokok di ruang-ruang tertutup seperti di ruang AC tidak dibenarkan. Jadi saya kira hal ini wajib disosialisasikan segera,” tambahnya.
Meskipun begitu, ia mendorong penyediaan ruangan khusus untuk merokok di setiap gedung ataupun tempat kerja, dengan tujuan untuk menjaga kenyamanan dan produktivitas para pekerja.
“Seandainya kalau tidak disediakan tempat merokok, nanti akan mengganggu kinerja mereka, mereka akan mencari tempat yang jauh untuk merokok. Menunjang kebijakan tersebut, saran kami kepada para pengusaha dan pemerintah untuk menyiapkan space dan ruang khusus merokok,” cakapnya.
Sumber: cakaplah.com