Mei Audit BPKP Selesai, Juni Berkas Perkara SPPD Fiktif Setwan Riau Dikirim ke Kejaksaan

Mei Audit BPKP Selesai, Juni Berkas Perkara SPPD Fiktif Setwan Riau Dikirim ke Kejaksaan
Ilustrasi (foto:cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih berupaya menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.

Penyidik memastikan perkara ini menjadi atensi publik dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, usai audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau rampung.

“Hasil koordinasi terakhir, audit BPKP insyaallah selesai pada bulan Mei ini,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (30/4/2025).

Kombes Ade mengungkapkan, dia sudah mendatangi kantor BPKP Riau dan meminta percepatan proses audit penghitungan kerugian negara. "Ini sudah jadi sorotan publik," ucapnya.

Saat ini, fokus penyidikan tertuju pada penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara. Terdapat lebih dari 27 ribu dokumen yang harus dikaji oleh penyidik dan auditor BPKP sebagai bagian dari proses pembuktian.

Jika audit telah selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara bersama Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) serta dihadiri oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

“Kami menargetkan perkara ini sudah masuk tahap I (penyerahan berkas perkara) di Kejaksaan pada bulan Juni,” ungkap Kombes Ade.

Kombes Ade menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan, termasuk saksi kunci. Sementara itu, nama aktris FTv Hana Hanifah yang sempat mencuat dalam perkara ini hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian uang dari yang bersangkutan. “Status Hana Hanifah masih sebagai saksi, dan belum ada pengembalian dana hingga sekarang,” pungkas Ade.

Ada menambahkan, sejauh ini penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp19,5 miliar. Uang itu disita dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer dan tenaga ahli di Setwan Riau.

Penyidik juga telah memyita sejumlah aset antara lain satu unit motor Harley Davidson warna hitam tipe XG500 tahun 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.

Selain itu, sejumlah barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal branded, serta beberapa properti seperti rumah, tanah, apartemen, dan homestay turut disita.

Polda Riau juga telah mengamankan empat unit apartemen di komplek Nayoga City Walk, Batam, yang bernilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

Penyitaan juga dilakukan pada sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, juga telah diamankan.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index