Muflihun Sudah Diperiksa 12 Kali Terkait Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Muflihun Sudah Diperiksa 12 Kali Terkait Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa Muflihun, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, sebanyak 12 kali dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terakhir terhadap Muflihun dilakukan pada pekan lalu. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Penetapan tersangka belum dilakukan karena kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Audit ini memerlukan waktu karena jumlah berkas yang diperiksa sangat banyak," ujar Ade, Rabu (14/5/2025).

Menurut hitungan manual penyidik, nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar. Audit dari BPKP akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memastikan nilai pasti kerugian.

"Kita tunggu apakah nilainya sama dengan hitungan kami. Tapi saya rasa tidak akan jauh berbeda," kata Kombes Ade.

Selain Muflihun, penyidik juga memeriksa selebgram dan artis FTV Hana Hanifah sebanyak dua kali. Nama Hana disebut ikut terseret dalam pusaran kasus yang kini tengah menjadi perhatian publik di Riau.

"Target kita akhir bulan ini sudah bisa tetapkan tersangka. Doakan saja semuanya lancar," tegasnya.

Kasus dugaan SPPD fiktif ini mendapat sorotan tajam karena melibatkan dana publik dalam jumlah besar serta menyeret nama-nama populer.

Polda Riau menyatakan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada intervensi. Kami akan tindak siapa pun yang terbukti bersalah," pungkas Kombes Ade Kuncoro.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index