Disnaker Pekanbaru Susun Aturan Larangan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Disnaker Pekanbaru Susun Aturan Larangan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru tengah menyusun regulasi baru yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah karyawan, praktik yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pekerja.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi milik pekerja yang tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan oleh perusahaan.

"Ijazah itu bisa dilegalisasi untuk menunjukkan keasliannya. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahannya," ujar Syamsuir, Kamis (15/5/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam regulasi yang sedang dirancang, perusahaan akan diatur lebih rinci terkait mekanisme penerimaan karyawan, termasuk perlindungan terhadap hak administratif pekerja.

"Regulasi ini nantinya akan mengatur bagaimana perusahaan menerima karyawan dan menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang dilarang," tambahnya.

Syamsuir juga menegaskan bahwa jika terdapat masalah utang piutang antara perusahaan dan pekerja, penyelesaiannya harus dilakukan melalui proses hukum perdata, bukan dengan menahan dokumen pribadi pekerja.

"Kalau ada urusan utang, selesaikan secara perdata. Menahan ijazah bukan solusi, dan hal itu justru bisa menghambat masa depan pekerja," tutupnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index