Ini Ketentuan Pemutihan Denda Pajak dan Kendaraan Dikecualikan

Ini Ketentuan Pemutihan Denda Pajak dan Kendaraan Dikecualikan

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Riau resmi menetapkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2025, yang akan berlangsung selama tiga bulan penuh. Yakni terhitung sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.

"Kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," kata Gubernur Riau (Gubri) melalui Kepala Badan Pendapatan Provinsi Riau Evarefita, Senin (19/5/25).

Disampaikan, melalui program ini pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

"Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM," jelas Evarefita.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Dipaparkan Eva lagi, bahwa denda pajak ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat. Tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan.**

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index