RIAUREVIEW.COM --Dalam penegakan tugas pengawasan Bea Cukai Tembilahan berhasil gagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir pada Rabu (21/05).
Dalam keterangan nya Setiawan Rosyidi Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan mengatakan bahwa penibsakan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, yang diterima petugas intelijen dilapangan akan ada rencana aktifitas bongkar buah mangga segar ilegal di TKP, tepatanya di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan Keritang.
"Begitu mendapat informasi anggota kita langsung meluncur ke TKP, untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut," ujar Setiawan Rosyidi.
Alhasil, setelah tiba di TKP ternyata petugas berhasil melakukan penindakan sekaligus mengamankan 15.000 kg buah segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah. Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp.300.000.000,- dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.100.000.000,- . Belum termasuk aspek jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat.
Selanjutnya, petugas langsung membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, kemudian untuk diserahkan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentuan perundangan -undangan yang berlaku.
Ditegaskan Setiawan Rosyidi upaya penggagalan tersebut, merupakan wujud nyata Bea dan Cukai Tembilahan dalan melaksanakan fungsi community protector yakni melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur karantina dan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Bea Cukai Tembilahan, terus berkomitmen untuk menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dan lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan," Tegas Setiawan Rosyidi. (Edy)