Hana Hanifah Belum Kembalikan Uang Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau

Hana Hanifah Belum Kembalikan Uang Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau
Hana Hanifah, foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Artis Hana Hanifah diketahui menerima aliran dana dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau lebih Rp900 juta. Hingga kini, uang itu belum dikembalikan.

“Hana Hanifah sampai saat ini belum mengembalikan (uang). Namun, kita akan melihat perkembangan hasil pemeriksaan, termasuk hasil gelar perkara nanti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (11/6/2025).

Ditanyai soal potensi kerugian negara terhadap Hana Hanifah dan potensi ia ditetap sebagai tersangka, Ade menyatakan menunggu gelar perkara. “Nanti kita lihat hasil perkembangan gelar perkara,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Hana Hanifah telah beberapa kali diperiksa penyidik Subdit III Direktorat Reserse Krimina Khusus Polda Riau terkait aliran dana yang diterimanya.

Kepada penyidik, artis cantik berusia 30 tahun ini berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya. Namun, hingga saat ini Hana Hanifah belum seperser pun mengembalikan uang tersebut.

Disebutkan, berdasarkan informasi diterima penyidik, uang yang diberikan ke Hana Hanifah terkait dengan jasa. Tetapi tidak dijelaskan spesifik jasa apa yang dimaksud.

"Informasinya sih jasa, tapi kan butuh dibuktikan hitam di atas putih, ada buktinya kan gitu. Sementara (bersangkutan) belum bisa menunjukkan itu," kata Ade, belum lama ini.

Di kasus SPPD fiktif ini, Polda Riau telah menerima berita acara pemeriksaan kerugian negara dari Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian mencapai Rp195.999.000.000.

Dengan adanya hasil audit tersebut, Polda Riau mengagendakan gelar perkara penetapan tersangka bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) dari Bareskrim Polri pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ade menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021 itu. Jumlah tersangka lebih dari satu orang.

"Yang pasti (calon tersangka) lebih dari satu orang. Nanti akan kami sampaikan setelah gelar perkara," ungkap Ade.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 400 lebih saksi. Di antara saksi tersebut terdapat sejumlah pejabat di Setwan Riau, yang telah diperiksa berulang kali.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp20 miliar. Uang itu disita dari tiga klaster penerima dana SPPD fiktif yakni Aparatur Sipil Negara (AS), tenaga ahli dan honorer di Setwan Riau.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang mewah dan aset-aset yang berada dari sejumlah daerah dengan jumlah miliaran.

Di antara aset yang disita antara lain: 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index