RIAUREVIEW.COM ---Maraknya perkembangan tekhnologi dan media sosial sangat berdampak bagi masyarakat, termasuk juga kawula muda yang dikatakan pengguna teknologi yang dominan. Perkembangan yang pesat didukung dengan kemudahan alat komunikasi terutama HP.
Dengan HP bisa berkomunikasi, bertransaksi pembiayaan bahkan transaksi jual beli, muncullah market place, shopie, tokopedia, tiktok, dan lain-lain. Di satu sisi kemudahan disisi yang berbeda problema ketika jual beli dilakuan oleh anak muda yang belum paham hukum dunia digital.
Dari problem solving tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dengan ketua Dr.Yelia Nathassa Winstar, Anggota Cisilia Maiyori, S.H., M.H. dan Wismar Harianto, S.H., M.H. melakukan sosialisasi hukum di SMA Negeri 7 Pekanbaru terkait perlunya pemahaman peserta didik tentang market place dilaksanakan hari Rabu 11 Juni 2025, jam 10.30, dihadiri 30 orang murid SMA tersebut.
“Alhamdulillah disambut baik oleh kepala Sekolah, bapak Imran, S.Ip dan para guru”, ungkap Cisilia Maiyori.
“Selama pelaksanaan tim PKM mendapatkan pertanyaan dari siswa peserta sosialisasi, karena antusiasnya siswa untuk memahami hukum dunia digital, sehingga kegiatan ini mencapai tujuan kami sebagai akademisi turun ke masyarakat untuk melakukan pengabdian” tutur Cisilia Maiyori.