Prabowo Segera Terbitkan Keppres Tim Reformasi Polri, Kaji Ulang Kedudukan dan Kewenangan

Prabowo Segera Terbitkan Keppres Tim Reformasi Polri, Kaji Ulang Kedudukan dan Kewenangan
Tim reformasi Polri yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto bakal mengkaji ulang sejumlah hal mengenai kepolisian. Foto : Istimewa/SMNEWS.COM

RIAUREVIEW.COM --Tim reformasi Polri yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto bakal mengkaji ulang sejumlah hal mengenai kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihza Mahendra menjelaskan sederet hal yang bakal dikaji ulang.

Aspek yang akan dikaji ulang oleh tim reformasi Polri adalah kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.

“Nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga akan dikaji ulang. UU itu bakal direvisi.

“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap dia.

Tim reformasi Polri, kata Yusril, akan bertugas selama beberapa bulan dengan menyerahkan hasil rumusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. 

Prabowo siapkan keppres 

Presiden Prabowo Subianto sudah menyiapkan keputusan presiden (Kkppres) pembentukan tim atau komisi reformasi Polri.

“Kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin akan segera dilantik ya sehari-dua hari ini,” kata Yusril.

Pelantikan tim reformasi Polri akan segera digelar. Tim itu akan bekerja dalam beberapa bulan.

“Dan kita lihatlah dalam Keppresnya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden itu,” kata Yusril

 

 

 

Sumber: SMNews.com

Berita Lainnya

Index