Hanya Rp30 Ribu! Polres Kampar Ungkap Biaya Resmi PNBP SKCK, Tolak Praktik Calo

Hanya Rp30 Ribu! Polres Kampar Ungkap Biaya Resmi PNBP SKCK, Tolak Praktik Calo
Polres Kampar komitmen memberikan pelayanan prima proses pembuatan SKCK bagi calon peserta seleksi PPPK Paruh Waktu dan PPG. Foto: Dok SM New

RIAUREVIEW.COM --Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mempermudah proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pelayanan yang humanis ini bertujuan memastikan setiap pemohon dapat mengurus dokumen penting tersebut dengan mudah, cepat, dan transparan.

Kegiatan khusus ini diselenggarakan di Gedung Pelayanan Satu Atap Polres Kampar pada Kamis (18/9/2025) sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Ruangan pelayanan terlihat dipenuhi oleh para pemohon yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Kampar. Mereka tampak antusias mengikuti arahan dari petugas untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Kasat Intelkam Polres Kampar, AKP Josrizal, turun langsung memimpin kegiatan ini. Ia didampingi oleh empat personel dari Bagian Yanmin SKCK Polres Kampar yang siap membantu setiap pemohon. Kehadiran pimpinan secara langsung ini menjadi bentuk nyata dari keseriusan Polres Kampar dalam melayani masyarakat.

"Kami hadir di sini untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi para pemohon SKCK yang akan mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu dan PPG. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan lancar, mudah, dan terjangkau," ujar AKP Josrizal. 

Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat dan memberikan solusi atas kebutuhan mereka.

Josrizal juga menyampaikan pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada para pemohon. Ia secara tegas mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus SKCK. 

“Jangan mengurus SKCK melalui calo. Kami pastikan prosesnya di Polres Kampar mudah dan transparan," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SKCK hanyalah Rp 30.000, tanpa biaya tambahan lainnya. 

"Jika ada oknum yang meminta biaya tambahan, segera laporkan kepada kami," imbuhnya. 

Josrizal juga berpesan agar para pemohon memastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang. Ia berharap, langkah ini dapat menghemat waktu dan tenaga para pemohon.

"Lengkapi syarat-syarat untuk penerbitan SKCK, sehingga pemohon tidak perlu bolak-balik. Petugas kami siap membantu jika ada kesulitan," pungkasnya.

Dengan adanya pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa semakin terbantu dan menumbuhkan rasa percaya yang lebih besar terhadap institusi Polri. Polres Kampar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai wujud dari reformasi birokrasi Polri yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

 

Sumber: SMNews.com

Berita Lainnya

Index