RIAUREVIEW.COM --Pekanbaru, 11 Juli 2025 – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 7 Pekanbaru sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan ini diketuai oleh Cisilia Maiyori, S.H., M.H., dengan anggota Wismar Harianto, S.H., M.H. dan Muhamad Akmal, S.H., M.H..
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 11 Juli 2025 tersebut mengusung tema “Pemahaman Hukum dalam Penggunaan Media Sosial di Kalangan Peserta Didik.” Tema ini dipilih sebagai respon terhadap meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan pelajar, khususnya siswa SMA, yang memerlukan pemahaman etika dan aspek hukum dalam aktivitas digital mereka.
Acara dibuka oleh Kepala SMAN 7 Pekanbaru, Bapak Imran, S.Pd., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tim dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning atas kepeduliannya terhadap pendidikan karakter dan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena dapat memberikan pengetahuan hukum kepada siswa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Imran.
Dalam pemaparannya, Cisilia Maiyori, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan PKM ini merupakan bentuk implementasi nyata dari tanggung jawab sosial akademisi dalam mendukung pembangunan kesadaran hukum di masyarakat.
“Sebagai civitas akademika, kami berkewajiban menyalurkan ilmu pengetahuan agar bermanfaat bagi masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi pengguna aktif media sosial,” ungkapnya.
Selain pemaparan materi, kegiatan diisi dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan para siswa. Peserta terlihat antusias menanyakan berbagai hal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran hoaks, pencemaran nama baik di dunia maya, serta etika berkomunikasi digital.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat, guna memperluas wawasan hukum dan membangun budaya sadar hukum di kalangan pelajar.