RIAUREVIEW.COM --Penertiban tiang reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal di Kota Pekanbaru terus berlanjut. Tim yustisi menyasar sekitar 200 titik reklame yang tidak memiliki izin di kota ini.
Lokasinya hampir menyebar di seluruh ruas jalan protokol Kota Pekanbaru. Tim yustisi terus melakukan pembongkaran terhadap tiang reklame dengan berbagai ukuran ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, total terdapat sekitar 200 titik tiang reklame di beberapa ruas jalan yang jadi target penertiban.
"Hari ini kita masih lakukan penertiban di Jalan Tuanku Tambusai," kata Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (24/10).
Dari Jalan Tuanku Tambusai, terang Ingot, penertiban akan dilanjutkan ke Jalan Jenderal Sudirman untuk menertibkan beberapa reklame yang masih tersisa usai penertiban beberapa waktu lalu.
"Kemudian baru kita lanjutkan ke Soebrantas. Jadi (penertiban) masih lanjut," terang Ingot, yang juga menjabat sebagai Asisten II Setdako Pekanbaru ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak beberapa bulan terakhir telah mulai melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang reklame ilegal dan habis masa izin.
Penertiban untuk penataan kota ini diawali dari Jalan Jenderal Sudirman, berlanjut ke Jalan Riau, dan kini mulai dilakukan di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai.
Sumber: Riauaktual.com

