Polda Riau Miskinkan Bandar Narkoba Jaringan International, Sita Aset Rp3 Miliar

Polda Riau Miskinkan Bandar Narkoba Jaringan International, Sita Aset Rp3 Miliar
Barang bukti narkoba yang diamankan.

RIAUREVIEW.COM --- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali memiskinkan bandar narkoba dengan menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar serta sejumlah aset lain dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan peredaran sabu internasional.

Jaringan ini dikendalikan seorang narapidana berinisial AA dari dalam lapas di Riau.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus 27 bungkus besar sabu yang diungkap pada 9 November 2025 lalu. Saat itu, dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.

"Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan," ujar Kombes Putu, Selasa (2/12/2025).

Dari pemeriksaan awal, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjadi kurir atas perintah AA.

Keduanya menerima bayaran Rp8 juta per kilogram sabu yang mereka antarkan dari titik pengambilan ke gudang penampungan di Pekanbaru.

AA Terus Pantau Jaringan dari Lapas
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke AA yang akhirnya ikut diamankan.

Dari pemeriksaan, AA mengakui perannya sebagai pengendali jaringan dan menggunakan sejumlah rekening orang lain untuk menyamarkan aliran dana hasil narkoba.

"Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi terkait TPPU serta memblokir beberapa rekening yang dipakai tersangka," terang Putu.

Selain uang tunai Rp3 miliar, polisi juga menyita 1 unit mobil, 7 unit telepon genggam, 3 kartu ATM, Akses mobile banking dan 27 bungkus besar sabu.

"Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan ini," kata Kombes Putu.

Selain dijerat UU Narkotika, AA alias B juga dikenai Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

 

 

Sumber; Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index