Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul

Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul

RIAUREVIEW.COM --Polda Riau membekuk dua pria yang diduga mengangkut kayu ilegal di Kabupaten Rokan Hulu. Tak tanggung-tanggung petugas menyita 10 kubik kayu ilegal yang diangkut menggunakan sebuah mobil truk Colt Diesel. 

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (05/12/25) kemarin. Dimana keduanya adalah MS (19) dan US (55). 

"Pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengungkapkan adanya aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Rokan IV Koto. Masyarakat resah dan melaporkan prihal tersebut hingga dua pelaku berhasil ditangkap," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. 

Dari dua pelaku itu, petugas menyita 255 keping atau sekitar 10 kubik kayu olahan berbagai jenis kayu. Diantaranya yakni meranti merah, medang hingga balam. 

"Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," tuturnya 

Keterangan pelaku, kayu itu dipesan oleh GT pengusaha perabot di wilayah Ujung Batu Timur. Sementara kayu berasal dari hutan Desa Cipang Kiri yang dikumpulkan oleh seseorang berinisial TM (DPO) bersama operator mesin kayu yang diduga menebang kayu secara ilegal. 

Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp1 juta, termasuk biaya minyak Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu, untuk menjemput dan mengangkut kayu tersebut. 

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023) jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index