Surat Persetujuan DPP PAN Sudah Keluar Pindah Partai, 3 Anggota Fraksi PAN DPRD Pekanbaru Segera PAW

Surat Persetujuan DPP PAN Sudah Keluar Pindah Partai, 3 Anggota Fraksi PAN DPRD Pekanbaru Segera PAW
Ketua DPD PAN kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Ketua DPD PAN kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM menerangkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengeluarkan Surat Persetujuan PAW 3 anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Sebab, 3 anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN ini pindah partai dalam pencalegan tahun 2019 ini dan namanya sudah terdaftar di KPU sebagai bakal caleg dari Partai Golkar.

Dengan demikian, 3 Anggota DPRD tersebut akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW), di antaranya atas nama Sondia Warman SH digantikan oleh Dasman Efendi, Puji Daryanto digantikan oleh Drs H Arbi MM dan Drs Maspendri digantikan oleh Alizar.

"Keluarnya Surat Persetujuan PAW dari DPP PAN ditandatangani langsung oleh Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan serta Sekretaris DPP PAN, Eddy Soeparno," terang Nofrizal, sebagaimana lansiran dari datariau.com Senin (6/8/2018).

Keluarnya Surat Persetujuan PAW ketiga anggota DPRD Kota Pekanbaru ini, lanjut Nofrizal, berdasarkan Surat DPD PAN Nomor: PAN/03.01/A/K-S/69/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018  dengan perihal Usulan Persetujuan PAW Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Pekanbaru dan Pernyataan Pengunduran Diri dari jabatan kader PAN.

"Dengan adanya surat pengunduran diri ketiga anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN serta mengembalikan KTA-nya sebagai kader, maka sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang, ketiga anggota DPRD Kota Pekanbaru yang sudah pindah partai dan masuk DCS ke partai Golkar untuk Pileg 2019, maka secara otomatis ketiga anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN tersebut diusulkan untuk pemberhentian melalui proses atau ketentuan PAW yang berlaku," ungkap Nofrizal.

"Setelah kita mendapatkan pemberhentian dari DPP PAN, maka hal ini kita laporkan ke DPRD Kota Pekanbaru. Setelah melalui proses dari DPRD Kota Pekanbaru maka diserahkan kembali ke KPU Kota Pekanbaru untuk diminta pengganti ketiga PAW tersebut, serta dilanjutkan melalui Walikota dan Gubernur Riau. Paling tidak waktu proses PAW ketiga anggota DPRD Kota Pekanbaru ini memakan waktu 33 hari," lanjut Nofrizal.

"Untuk itu, kita perlu bersikap, karena pengajuan PAW merupakan ranah partai, dan kita sudah memberitahukan kepada pihak DPRD Kota Pekanbaru serta pihak terkait maka persoalan ini bisa diproses sesuai aturan dan Undangan-Undang yang berlaku," harap Nofrizal.

Berita Lainnya

Index