Belasan Ikan Aligator Pangandaran Akhirnya Dimusnahkan

Belasan Ikan Aligator Pangandaran Akhirnya Dimusnahkan

CIREBON, RIAUREVIEW.COM -Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (SKIPM) Cirebon akhirnya memusnahkan 18 ekor dari 20 ikan aligator hasil sitaan dari masyarakat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Sisa dua ekor aligator lainnya saat ini dipamerkan di acara Festival Ikan yang berlangsung di Kabupaten Ciamis. 

"Ikan aligator hasil penyerahan masyarakat Pangandaran telah kami musnahkan hari ini di kantor," ujar Kepala SKIPM Cirebon Obing yang dilansir detikcom, Rabu (8/8/2018).

Pemusnahan bertujuan menekan populasi ikan berbahaya tersebut. Sebab kalau dibiarkan dipelihara, sambung Obing, dikhawatirkan lepas ke perairan Indonesia lalu merusak ekosistem dan populasi ikan lokal.

Dia menjelaskan jenis ikan buaya tersebut asal habitatnya dari Sungai Amazon, Brazil. "Ikan aligator ini akan sangat mengganggu. Ikan lokal akan habis dimangsa dan akan merusak ekosistem lingkungan," kata Obing.

Sebanyak 20 ekor aligator terkumpul dan ditampung di posko penyerahan ikan berbahaya invasif di Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran. Ikan buaya ini peliharaan warga yang diserahkan secara sukarela sejak 1 Juli sampai 31 Juli 2018.

Sebanyak 18 ekor sudah dimusnahkan, sedangkan sisa dua ekor aligator lainnya saat ini dipamerkan di acara Festival Ikan yang berlangsung di Kabupaten Ciamis. 

Berdasarkan UU 31/2004, UU 45/2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014, warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana. Setelah tanggal 31 Juli ditemukan masih ada masyarakat yang kedapatan memelihara ikan berbahaya dan invasif, akan ditindak tegas. Diproses hukum dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar bagi pemeliharaan, dan kalau ada yang sengaja melepas ke alam akan diganjar pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. 

Berita Lainnya

Index