Belum Sempat Lapor SPT? Kantor Pajak Riau Buka Layanan Sabtu-Minggu

Belum Sempat Lapor SPT? Kantor Pajak Riau Buka Layanan Sabtu-Minggu
Ilustrasi (foto:cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Kantor Wilayah DJP Riau memastikan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Riau tetap membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu selama periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau YFR Hermiyana mengatakan layanan akhir pekan ini diselenggarakan secara khusus untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB pada tanggal 28 Februari 2026, 1 Maret 2026, 7 Maret 2026, 8 Maret 2026, 14 Maret 2026, 15 Maret 2026, 28 Maret 2026, dan 29 Maret 2026.

"Melalui layanan akhir pekan ini, Wajib Pajak dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas DJP dalam aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan Kode Otorisasi DJP, validasi data perpajakan dan juga pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi," ujar YFR Hermiyana, Jumat (27/2/2026).

Langkah ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja untuk tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Sebagaimana diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.

Sementara itu, merujuk pada Surat Menteri PANRB terkait pelaporan SPT Tahunan bagi ASN, TNI, dan Polri, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dari unsur ASN, TNI, dan Polri adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.

Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP dengan terlebih dahulu mengaktifkan akun Coretax, membuat Kode Otorisasi DJP, menyiapkan bukti potong PPh A1/A2; dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

Sebagai tambahan, Kanwil DJP Riau juga menyediakan berbagai kanal asistensi lainnya seperti layanan di luar kantor, bimbingan teknis, serta helpdesk WhatsApp untuk membantu kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan.

"Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai bagian dari upaya mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index