Urus Pindah Desa/Kecamatan PBB-P2 Bisa Langsung di UPT Bapenda Pekanbaru

Urus Pindah Desa/Kecamatan PBB-P2 Bisa Langsung di UPT Bapenda Pekanbaru
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat. Foto: Dok SM News

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat. Kini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pusat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengurus administrasi pindah desa, kelurahan, atau kecamatan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Layanan tersebut sudah bisa dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda sesuai wilayah objek pajak.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 ini merupakan langkah Pemko Pekanbaru dalam memangkas birokrasi sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan, mengatakan bahwa seluruh wajib pajak kini dapat mengurus administrasi PINDES (Pindah Desa/Kelurahan/Kecamatan) PBB-P2 di UPT Bapenda yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili tanah maupun bangunan yang dimiliki.

"Mulai 1 Juli 2026, wajib pajak sudah bisa mengurus administrasi perpajakan PINDES Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili tanah dan rumah atau bangunan wajib pajak," ujar Denny Muharpan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bapenda Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat proses administrasi perpajakan.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan yang lebih dekat ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan adanya pelayanan di tingkat UPT, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk datang ke kantor pusat Bapenda. Seluruh proses pengurusan pindah wilayah administrasi PBB-P2 kini dapat dilakukan di kantor UPT yang telah ditentukan sesuai lokasi objek pajak.

Bapenda Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar memastikan dokumen administrasi yang dibutuhkan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Adapun lima UPT Bapenda Pekanbaru yang melayani pengurusan PINDES PBB-P2 meliputi:

UPT I: Jalan Rupat Nomor 10, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

UPT II: Jalan Sekolah Nomor 3, Kecamatan Rumbai.

UPT III: Jalan Arifin Ahmad, Kantor Camat Marpoyan Damai.

UPT IV: Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Ruko Atria Blok B3, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

UPT V: Jalan HR Soebrantas, Komplek Kantor Camat Binawidya.

Melalui inovasi pelayanan ini, Pemko Pekanbaru berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpajakan, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang cepat, efektif, dan semakin dekat dengan kebutuhan warga.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Berita Lainnya

Index