Kapolsek Simpang Kanan Diminta Mahasiswa dan Masyarakat untuk Kooperatif Mengawal Unjuk Rasa

Kapolsek Simpang Kanan Diminta Mahasiswa dan Masyarakat untuk Kooperatif Mengawal Unjuk Rasa

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 merupakan dasar hukum setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.

Unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Simpang Kanan Bersatu (AMMASKB) pada hari Jumat 31 Agustus 2018 Pukul 13.30 -17.30 secarah prosedur hukum sudah dipenuhi.

Muhammad Nur Latif selaku Koordinator Lapangan menyampaikan "Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa sudah diberitahukan ke Kapolsek Simpang Kanan Cq Kanit Intelkam" namun kita mintalah Kapolsek Kooperatif dalam hal ini, Tegasnya.

Tambah Azuan Hilmi selaku Koordinator Umum mengatakan berdasarkan Peraturan Kapolro Nomor 7 Tahun 2012 setiap warga negara yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum agar menyampaikan surat pemberitahuan di Polri Setempat dalam waktu 3x24 Jam, aturan sudah kami ikutin namun kami mintak Kapolsek kooperatif.

Mahasiswa dan masyarakat menyakini Kapolsek Simpang Kanan akan profesional untuk mengawal aksi Unjuk Rasa hingga aspirasinya di respon dan ditindaklanjutin Pemda Rokan Hilir.

Berita Lainnya

Index