Mahfud MD Sebut Bawaslu yang Bikin Kacau

Mahfud MD Sebut Bawaslu yang Bikin Kacau
Ilustrasi Internet

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat proses pencalonan anggota legislatif menjadi kacau.

Menurut dia, Bawaslu ikut campur dalam menafsirkan larangan eks napi koruptor menjadi caleg.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg.

Namun, Bawaslu tak mengikuti PKPU tersebut dan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tak melarang eks koruptor ikut dalam pemilu legislatif.

Baca juga: KPU Akan Minta Partai Tegakkan Pakta Integritas Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Dalam sidang ajudikasi, Bawaslu akhirnya meloloskan caleg eks koruptor yang sempat ditolak oleh KPU.

"Bawaslu turut campur seperti itu, keadaan jadi kacau. Yang dulu (partai politik) sudah taat tidak mengajukan calon (mantan koruptor), sekarang karena Bawaslu membolehkan, mereka meminta dibuatkan daftar baru lagi kan. Jadi kacau masalahnya," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Mahfud menilai, Bawaslu seharusnya mengikuti aturan PKPU Nomor 20/2018 karena bukan kewenangan Bawaslu untuk menafsirkan PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu atau tidak.

"Untuk membatalkan apa yang diputuskan KPU itu hanya Mahkamah Agung yang bisa, bukan Bawaslu," sambung Mahfud.

Baca juga: Ini Kesepakatan KPU, Bawaslu, dan DKPP soal Polemik Bacaleg Eks Korupto

Menurut Mahfud, saat ini sebaiknya semua pihak menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review atas PKPU 20/2018.

Sembari menunggu putusan MA, Mahfud menyarankan KPU mengabaikan saja putusan Bawaslu yang meloloskan eks koruptor sebagai caleg.

"Menurut saya, yang keputusan Bawaslu itu harus diabaikan. Kita nunggu putusan MA terhadap judicial review, karena PKPU itu sudah sah diundangkan, dan sesuatu yang sah diundangkan itu mengikat kecuali dicabut oleh MA," kata Mahfud.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Bawaslu Poso Loloskan Dua Bacaleg Mantan Koruptor

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama KPU dan Bawaslu membuat dua kesepakatan terkait caleg eks koruptor. Kesepakatan itu diambil seusai ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar pertemuan, Rabu (5/9/2018) malam.

Lansiran dari KOMPAS.com Jum'at (7/09/2018). Kesepakatan pertama, DKPP, KPU, dan Bawaslu akan mendorong MA untuk memutuskan uji materi terhadap PKPU yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Berita Lainnya

Index