Bupati Malang Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Bupati Malang Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eryk Armando Talla.

Pantauan detikcom, Rendra tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018), sekitar pukul 10.40 WIB. Namun dia tak berkomentar apa pun soal pemeriksaan hari ini.

"Saksi untuk tersangka EAT (Eryk Armando Talla)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang dilansir detikcom, Selasa (4/12/2018).

KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Rendra mencapai Rp 7 miliar.

Dalam dugaan suap, KPK menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Ali Murtopo selaku pihak swasta sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Kedua, Rendra dan Eryk Armando Talla selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rendra diduga menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar terkait sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.    

Berita Lainnya

Index