Undang Ombudsman Riau, Mahasiswa Unilak Ikuti Kuliah Umum

Undang Ombudsman Riau, Mahasiswa Unilak Ikuti Kuliah Umum

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, mengundang kepala perwakilan Ombudsman RI wilayah Riau  Ahmad Fitri untuk memberikan  kuliah umum di FH, Rabu (5/12/2018).

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Dekan II, Dr Sandra Dewi SH MH, Wakil Dekan III Dr Fahmi SH MH,  Ketua Labor Dr Yeni Triyana, dosen FH-Unilak serta diikuti sekitar kurang lebih 80 peserta dari mahasiswa. Wakil Dekan III, Dr Fahmi SH MH menegaskan, kuliah umum dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh civitas akademika Perguruan Tinggi (PT) Unilak, Pekanbaru.

Menurut Fahmi, Ombudsman hari ini sengaja dihadirikan untuk memberikan kuliah umum, ombudsman adalah suatu lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan pelayanan publik ini sangat penting dalam kehidupan masyarakat khususnya dalam dunia hukum.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Riau, Ahmad Fitri saat memberikan materi kuliah umumnya menjelaskan tujuan dari ombudsman. Sebagai lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara danpemerintah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha  Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik, tentunya yang sebagian besar atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD.

Ia mengatakan, Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 9 September 2008 lalu, maka perlu hal ini untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas khususnya mahasiswa. 

Berita Lainnya

Index