Dosen Fak. Hukum Beri Pemahaman Hukum Konsumen Berbasis Online

Dosen Fak. Hukum Beri Pemahaman Hukum Konsumen Berbasis Online

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Dosen Fak. Hukum Univeritas Lancang Kuning yang terdiri dari Cenuk Widiyatrisna, SH, MH, Ph.D, Cisilia Maiyori, SH, MH dan  Yelia Nathassa Winstar, SH, M.Kn telah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat semester Ganjil 2018-2019 dengan melakukan penyuluhan hukum di Kelurahan Kampung Tengah  Kec. Sukajadi. 

Berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna transaksi elekronik terhadap risiko transaksi. Oleh karena penyuluhan  hukum ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat untuk bertransaksi online dalam kapasitas sebagai konsumen.

Peserta kegiatan ini diikuti ibu-ibu dari Kelurahan Kampung Tengah  Kec. Sukajadi. Setelah penyuluhan terjadi peningkatan pemahaman hukum tentang materi yang diberikan, yaitu tentang perlindungan konsumen dalam bertransaksi online, sehingga dapat meminimalisir risiko kerugian dalam bertransaksi online Ujar Cisilia. Dalam penyuluhan ini juga dilakukan simulasi sehingga semakin memudah peserta memahami materi yang disampaikan oleh tim penyuluhan hukum.

 

Berita Lainnya

Index