Kepala BPN Bengkalis Gelar Pencanangan Internal Zona Integritas

Kepala BPN Bengkalis Gelar Pencanangan Internal Zona Integritas
Kepala Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bengkalis Subiakto, SH memimpin pencanangan internal zona integritas.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Untuk mewujudkan nawacita Presiden Joko Widodo, Indonesia bebas korupsi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis dibawah Kementerian ATR/BPN melaksanakan pencanangan internal zona integritas di halaman kantor BPN Kabupaten Bengkalis, Jalan Kartini, Selasa (29/01/2019).

Pencanangan internal zona integritas itu ditandai dengan penandatanganan fakta integritas oleh Kepala BPN Kabupaten Bengkalis Subiakto, SH dan turut diikuti oleh seluruh kepala seksi (kasi) dan staff dilingkungan kantor pertanahan kabupaten Bengkalis.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPN Kabupaten Bengkalis Subiakto mengatakan, pencanangan internal zona integritas dilaksanakan sebagai upaya menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dilingkungan BPN Kabupaten Bengkalis.

Ia menegaskan, pencanangan internal zona integritas ini merupakan kewajiban seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengacu kepada peraturan menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah yang targetnya terdiri dari tiga sasaran utama.

Subiakto menjelaskan, tiga sasaran utama itu yang pertama adalah peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi. Kedua, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kemudian ketiga yakni peningkatan pelayanan publik.

“Keberhasilan pembangunan zona integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut,”kata Subiakto dalam pidato tertulisnya.

Ia menambahkan, dalam membangun integritas, selaku kepala BPN Kabupaten Bengkalis tentunya telah mengeluarkan surat keputusan tentang tim pembangunan zona integritas di Tahun 2018. Tim tersebut terdiri dari 6 (enam) tim yang masing-masing tim memiliki tampuk pimpinan.

Tim yang dimaksud terdiri dari tim I manajemen perubahan diketuai Suprianto, SH. Tim II penataan tata laksana diketuai Abdul Rajab Nainggolan, SH, MH. Kemudian, tim III sistem manajemen SDM yang diketaui Yurnelinsia, SH. Tim IV penguatan akuntabilitas diketuai Mas’ud, SH.

Selanjutnya, tim V penguatan pengawasan diketuai Elmiyetti, SH, dan terakhir tim VI peningkatan kualitas pelayanan publik diketuai Desfrizul, SH, MH. Terbentuknya tim pembangunan zona integritas ini tentunya memiliki tugas melaksanakan rencana kerja pembangunan zona integritas yang telah memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Kemudian, sambung Subiakto, terus melakukan koordinasi dengan masing-masing tim dalam melaksanakan pembangunan zona integritas, serta melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas secara berkala kepala kepala kantor pertanahan.

“Kami mengharapkan melalui kegiatan ini kantor pertanahan kabupaten Bengkalis menjadi lebih bersemangat untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan reformasi birokrasi dan pelayanan publik, tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan objektif,” tandasnya.(ab)

Berita Lainnya

Index